Minggu, 26 Januari 2014

Fungsi APBN dan APBD

Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
1)Fungsi Otorisasi, Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2)Fungsi Perencanaan, Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3)Fungsi Pengawasan, Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyeleng garaan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4)Fungsi Alokasi, Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan eļ¬siensi dan efektivitas perekonomian.
5)Fungsi Distribusi, Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6)Fungsi Stabilisasi, Fungsi stabilitas mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian