Fungsi APBN dan APBD menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003,
yaitu sebagai berikut.
1)Fungsi Otorisasi, Fungsi otorisasi
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2)Fungsi Perencanaan, Fungsi perencanaan
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3)Fungsi Pengawasan, Fungsi pengawasan
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyeleng garaan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan
yang telah ditetapkan.
4)Fungsi Alokasi, Fungsi alokasi
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk
mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan eļ¬siensi
dan efektivitas perekonomian.
5)Fungsi Distribusi, Fungsi distribusi
mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan
rasa keadilan dan kepatutan.
6)Fungsi Stabilisasi, Fungsi stabilitas
mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian